Kepala BP2MI Soal Sosok T Diduga Bos Judi Online: Kalau Belum Ditangkap, Kebal Hukum Dong
Benny enggan menanggapi lebih jauh soal alasan dari sulitnya menyentuh T
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menjelaskan maksud dari pernyataannya soal sosok T bos judi online di Kamboja disebut kebal hukum.
Menurutnya, ucapan yang sempat disampaikannya itu, berkaitan dengan sosok T yang sampai saat ini tidak pernah ditangkap atau bisa diproses hukum oleh aparat.
“Kalau orang yang (kebal hukum), katakan ya diduga atau apa belum ditangkap ya berarti kebal hukum dong,” ujar Benny saat ditanya awak media usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/7).
Namun sayangnya, Benny enggan menanggapi lebih jauh soal alasan dari sulitnya menyentuh T. Karena semua hal yang diketahuinya soal sosok tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
“Saya tidak pada posisi dan kapasitas menjawab itu ya (alasan sulit menangkap). Saya sudah memberi keterangan, hampir 22 pertanyaan dan saya sudah jawab, berita acara sudah ditangani,” kata dia.
Sebab, BP2MI tidak dalam konteks mengusut kasus judi online sebagaimana yang ramai saat ini ketika disebutkan sosok T. Karena, relasi penanganan kasus yang ditanganinya soal T berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ya enggak ada lah. Tadi saya katakan kalau isu judi online-nya bukan kewenangan kami. Kami tidak berurusan dengan itu. Bahkan ada beberapa media misleading-nya misalnya ketika saya menyebut judi online seolah-olah judi online yang ada di Indonesia,” ujarnya.
“Yang sedang ditangani oleh Satgas. Tidak. Saya menyebut relasinya atau korelasinya dengan penempatan ilegal di Kamboja. Mereka dipekerjakan di judi online dan scamming online di Kamboja,” sambung Benny.
Oleh karena itu, Benny menyebut kalau segala hal soal T telah dijelaskannya lewat proses pemeriksaan klarifikasi yang diajukan penyidik dengan 22 pertanyaan selama lima jam di Bareskrim Polri.
“Terkait inisial T yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak rekan-rekan media, karena pemberian klarifikasi sudah dilakukan silahkan tanya ke penyidik,” kata Benny.