Romo Magnis:Negara tak boleh paksa perkawinan harus sesuai agama
"Negara tidak mengatur agama tapi memberi ruang perlindungan masing-masing warga untuk menjalankan kegiatan keagamaan."
Pakar Etika Franz Magnis-Suseno menilai perkawinan menurut agama harus dijunjung tinggi. Tetapi, dia menegaskan negara tidak boleh memaksa perkawinan harus dijalankan menurut ajaran agama tertentu.
"Negara tidak mengatur agama tapi memberi ruang perlindungan masing-masing warga untuk menjalankan kegiatan keagamaan," ujar rohaniwan Katolik yang biasa disapa Romo Magnis ini.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/12).
Romo Magnis mengatakan perkawinan merupakan ajaran yang dianggap terpuji oleh semua agama. Oleh karena itu, negara seharusnya mendukung dengan tidak mempersulit prosesi perkawinan baik dalam kerangka sesama agama maupun beda agama.
Atas hal itu, Romo Magnis kemudian menilai perlu ada kemungkinan perkawinan sah di mata negara. Hal itu untuk mewadahi perkawinan beda agama yang hingga saat ini belum diakui.
"Perlu ada kemungkinan nikah sah di depan negara yang memberikan akibat legalitas sah meskipun tidak mengikuti aturan salah satu agama," ungkap dia.
Lebih lanjut, Romo Magnis mengatakan perkawinan merupakan salah satu bentuk untuk menjalin hubungan suami istri sebagai inti sel dari masyarakat. Menurut dia, perkawinan diharapkan dapat menjadi media untuk meneruskan keturunan.
"Ini adalah sesuatu yang diyakini erat sekali hubungannya dengan sang pencipta," ungkap dia.