Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit, Harus Diperiksa
Putusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menyatakan bebas dakwaan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
- Ketua Majelis Kasasi Ternyata juga Setuju Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Alasannya
- Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
- PKB Heran Ronald Tannur Divonis Bebas: Kok Bisa Gitu Ya?
"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya, yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Oleh sebab itu, Sahroni meminta Hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis diawasi untuk mengungkap alasan yang membuat hakim memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata dia.
Lebih lanjut, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu juga mendorong agar Hakim PN Surabaya diperiksa. Menurut dia, putusan Hakim PN Surabaya itu memalukan.
"Para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh, apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas," ujar dia.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7).
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.