Ruangan wali kota Batu dan Kabag ULP disegel KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy diduga menerima komisi dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy diduga menerima komisi dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.
Tidak hanya Eddy, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan juga ditetapkan jadi tersangka karena telah menerima uang dari seorang pengusaha Fhilipus Djap (FHL).
Tidak hanya uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta yang diamankan KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pihaknya juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa wilayah.
"Ruangan kerja wali kota Batu, ruangan ULP, ruangan kepala BKAD," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).
Tidak hanya itu, Laode juga menjelaskan ada beberapa ruangan milik Fhilipus juga disegel oleh pihaknya. Seperti diketahui, dalam OTT tersebut pihaknya menangkap lima orang.
Dalam OTT tersebut KPK menangkap lima orang. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 16.30 WIB, Fhilipus Djap bertemu dengan Edi Setiawan di restoran daerag Batu. Keduanya menuju parkiran dan diduga terjadi transaksi.
"Penyerahan uang sebesar Rp 100 juta dari Fhilipus kepada Edi," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).
Kemudian, sekitar 30 menit kemudian diduga Fhilipus bergerak menuju rumah dinas Edy untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dengan dibungkus koran dan dimasukan ke dalam tas.
"Tim KPK kemudian mengamankan mereka berdua dan sopir (Y), kemudian mengamankan uang Rp 200 juta," tambah dia.
Ketiganya, kata Laode, dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Kemudian, kata dia, tim KPK lain mengikuti Edi dan mengamankannya sekitar pukul 16.00 WIB. "Dari tangan Edi diamankan Rp 100 juta," kata Laode.
Lalu, terpisah, pihak KPK juga mengamankan Zaidim Efisiensi (ZE) Kepala BKAD Kota Batu. Lalu Zaidim dibawa ke Pemkot Batu untuk pemeriksaan awal. "Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari tim KPK mengamankan tiga orang yaitu Edy, Edi, dan Fhilip diterbangkan ke Jakarta," jelas dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Atas perlakukannya mereka berdua diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Fhilip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.