Rudi Rubiandini memelas agar tak dituntut pasal suap & cuci uang
Rudi berharap hanya dituntut pasal gratifikasi.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, menyampaikan permintaan aneh usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Dia memelas kepada jaksa penuntut umum tidak ingin dituntut dalam delik tindak pidana suap dan pencucian uang.
Rudi tetap bersikeras tidak pernah menerima suap dari pemilik Kernel Oil Pte. Ltd., Widodo Ratanachaitong, dan melakukan pencucian uang dari duit sogokan itu. Tetapi anehnya, dia ikhlas menerima dakwaan terkait penerimaan dan pemberian (gratifikasi) uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, petinggi SKK Migas seperti Yohannes Widjanarko, Iwan Ratman, dan Gerhard Maarten Rumeser, serta kepada anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto.
"Saya berharap dalam tuntutan besok dari jaksa, pasal suap sudah tidak ada dan pasal pencucian uang seharusnya juga tidak ada. Hanya pasal gratifikasi di mana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder. Mudah-mudahan saja itu yang akan keluar dalam tuntutan besok," katya Rudi kepada awak media, di Jakarta, Selasa (1/4).
Jika permintaannya dipenuhi, Rudi berkilah ikhlas menerima tuntutan itu. Dia malah memberi wejangan supaya apa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi orang lain.
"Saya Insya Allah ikhlas akan menerima apa hasil daripada kesilapan saya itu. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa Indonesia dan lainnya. Dan kepada pemimpin-pemimpin lainnya, hati-hati. Jangan sampai tergelincir seperti saya," ujar Rudi.
Sidang kali ini berlangsung sangat singkat. Sebabnya adalah Rudi meminta jaksa dan majelis hakim mencukupkan pemeriksaannya sebagai terdakwa, lantaran dalam sidang sebelumnya dia mengaku sudah panjang lebar membeberkan ihwal keterlibatannya dan pihak lain dalam rentetan perkara itu. Permintaan itu pun disetujui oleh jaksa dan Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto. Hakim Ketua Amin menjadwalkan sidang Rudi dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.