Rugikan negara & tabrak UU, DPR minta Jokowi jelaskan heli asing
Siapa lagi yang mau menggunakan produk dalam negeri, kalau bangsa sendiri tidak mau menggunakannya.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak berwenang terkait pengadaan helikopter baru AgustaWestland AW-101 yang akan digunakan oleh Presiden Joko Widodo dan juga tamu very-very important person (VVIP).
Pemanggilan tersebut akan dijadikan wadah bagi Komisi I DPR untuk mempertanyakan kenapa tidak memaksimalkan produk dalam negeri karya PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
"Di samping merugikan negara dalam hal ini PT DI yang sudah berinvestasi banyak juga telah melanggar UU no 16/2012 pasal 43 ayat 1: bahwa pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan produksi dalam negeri," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/11).
Politikus PDIP itu menyatakan pihaknya juga akan meminta Presiden Jokowi memberikan keterangan resminya perihal pengadaan helikopter ini. Sebab, belum diketahui secara pasti apakah pembelian helikopter tersebut apakah sudah atas seizin mantan Gubernur DKI Jakarta itu atau belum.
"DPR juga akan menanyakan, apakah pemilihan AW 101 itu sudah seizin ketua KKIP yang dalam hal ini dijabat oleh Presiden? Perlu penjelasan terbuka agar rakyat tidak bingung," ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai dengan renstra pengadaan helikopter pada tahun tahun 2009, DPR menyetujui pengadaan helikopter produk PT DI sebanyak 16 unit (satu squadron) yang terdiri dari helikopter angkut/SAR dan helikopter angkut VVIP. Dari 16 unit itu, diprogram dalam 2 tahap yaitu renstra 2009/2014 dan renstra 2015/2019, semua direncanakan akan dibeli dari dalam negeri produk PT DI.
Dalam renstra 2009/2014 telah terpenuhi sebanyak 6 unit helikopter Super Puma dan sisanya 10 unit lagi akan diselesaikan dalam renstra 2015/2019 .
TNI AU dalam hal ini tetap konsisten menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan.
Dia melanjutkan untuk memenuhi 10 unit lagi demi kelancaran produksi dan percaya pada komitmen TNI AU saat itu, maka PT DI telah melakukan investasi dalam rangka persiapan pembuatan kesepuluh helikopter tersebut.
"Tapi sangat disesalkan kalau kemudian muncul ide mengubah pembelian hely Super Puma produk PT DI menjadi AW 101 buatan Itali-Inggris," katanya.
"Siapa lagi yang mau menggunakan produk dalam negeri, kalau bangsa sendiri tidak mau menggunakannya. Dengan membeli dari PT DI maka 30 persen dari uang rakyat itu akan kembali ke negara, setidaknya dalam bentuk pembelian bahan baku lokal dan 700 teknisi anak bangsa bisa melanjutkan hidupnya dari perusahaan ini," tambahnya.