RUU Penyiaran, Pemerintah jamin tak urusi konten program media
RUU Penyiaran, Pemerintah jamin tak urusi konten program media. Hendri menambahkan pemerintah tidak akan menguasai frekuensi melainkan mengaturnya dalam sebuah payung hukum.
Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjamin tidak akan mengurusi konten dalam program penyiaran.
Demikian diungkapkan Staf ahli Menkominfo bidang hukum Hendri Subiakto. Hendri menambahkan pemerintah tidak akan menguasai frekuensi melainkan mengaturnya dalam sebuah payung hukum.
"Kalau Indonesia bukan negara berlandaskan UUD 45, kita bisa contoh Amerika yang dimana swasta bebas menguasi frekuensi penyiaran, tapi kita tidak bisa kan ada pasal yang menyatakan bumi air dan semua sember daya itu dikuasi negara, yang menentukan kebebasan itu kan kontenya dari media nya bukan dari negara," ujar Hendri dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (10/6).
"Pemerintah tidak akan menguasai frekuensi tapi meregulasi, TVRI itu bukan milik pemerintah itu milik publik, dan pemerintah itu cuma regulator, pemerintah tidak akan mengurusi konten," tegasnya.
Sementara itu, Hendri berdalih RUU Penyiaran bukan usukan dari pemerintah. Melainkan anggota dewan yang mengusulkan setelah melihat perkembangan penyiaran didunia yang mana telah beralih dari analog menjadi digital (Analog Swicth Of).
"RUU ini bukan inisiatif pemerintah tapi DPR, dan punya kaitan erat dengan analog switch off, negara-negara yang lain sudah switch off, dulu kita sudah buat road map untuk switch off tapi kita kalah di pengadilan MA."
Lebih jauh, Hendri menegaskan apapun hasil dari Revisi Undang-undang tersebut, menurut dia pemerintah wajib mendapatkan digital defiden untuk memgembangkan komunikasi masa depan.
"Pemerintah intinya harus punya digital defiden, yang mana frekuensi yang ditigalkan itu dikembangkan untuk komunikasi masa depan," tegasnya.