Saat Anak Buah Berani Tegur Ferdy Sambo: Gara-Gara Komandan, Banyak Korban!
Kekecewaan itu diluapkan Benny usai mengetahui soal baku tembak ternyata hanyalah kebohongan yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi insiden penembakan pembunuhan berencana.
Mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali menegur atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Teguran itu disampaikan setelah mengetahui jika dirinya dibohongi Ferdy Sambo dengan skenario palsu pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Teguran itu diungkap Benny ketika hadir sebagai saksi, dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Berangkat dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny menjelaskan jika dirinya sempat menegur Ferdy Sambo ketika di penempatan khusus (patsus), Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan meluapkan kecewanya kepada Mantan Kadiv Propam Polri Tersebut.
"Waktu di Mako Brimob, Patsus. Di Mako Brimob saat olahraga, pada kesempatan olahraga saya bilang. Komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga, termasuk adik-adik," kata Benny saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Kekecewaan itu diluapkan Benny usai mengetahui soal baku tembak ternyata hanyalah kebohongan yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi insiden penembakan pembunuhan berencana.
Benny langsung meminta Sambo bertanggung jawab atas perbuatannya yang tega membohongi rekan kerjanya. Baik senior maupun juniornya, dalam Korps Bhayangkara.
"Komandan harusnya bertanggung jawab kasihan itu. Gara-gara komandan banyak sekali korban, iyakan. beliau bilang, 'iya saya akui kesalahan saya, semuanya jadi seperti ini'," kata Benny.
"Akhirnya, 'Dia bilang nanti saya jelaskan. bahwa abang dan lain-lain itu tidak bersalah, semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adik-adik semua'," tambah Benny.
Pada saat momen tersebut, Benny mengatakan bahwa Sambo telah menyadari kesalahan dan akan bertanggung jawab atas segala perbuatannya yang menyeret anggota lain. Baik pelanggaran etik maupun pidana.
"Mungkin kita dengar ada rekayasa, ada yang tidak tahu-menahu sama sekali. Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan," ujar Benny ke Sambo.
"Iya maaf, saya salah," kata Sambo.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/noe)