Saat penangkapan, polisi sita Rp 17 juta dari tangan Sekjen FUI
Saat penangkapan, polisi sita Rp 17 juta dari tangan Sekjen FUI. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk Rp 17 juta dari tangan Sekjen FUI Al Khaththath. Polisi pun masih mendalami barang bukti itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk Rp 17 juta dari tangan Sekjen FUI Al Khaththath. Polisi pun masih mendalami barang bukti itu.
"Itu (barang yang disita) sedang kita dalami memang ada beberapa barang yang disita dari tersangka Pak Al Khaththath," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono di kompleks Polda Metro Jaya, Minggu (2/4).
Argo mengatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan uang tersebut digunakan untuk apa atau dari siapa. "Makanya sedang kita dalami kembali uang itu untuk apa?" tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam Indonesia Muhammad al Khaththath dan empat orang lain terkait dugaan makar. Penangkapan kelima tersangka tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan al Khaththath ditangkap di Kempinski saat sedang tidur. Sedangkan empat lainnya di lokasi berbeda.
"Iya Sekjen FUI di Kempinski sekitar pukul 02.00," kata Kombes Pol Raden Argo Yuwono.
Mereka pun ditetapkan menjadi tersangka. "Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo.