Sabu 1 Kg asal Malaysia gagal beredar di Medan, Jambi & Batam
Perempuan yang diketahui berinisal A itu berhasil kabur saat akan disergap. Meski telah diberi tembakan peringatan.
Peredaran 1,015 Kg sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi digagalkan polisi. Tiga tersangka ditangkap bersama narkotika itu.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing RF alias Mai (20), perempuan, warga Jalan Teratai, Medan; ND (35), warga Rayeuk Paya Ietek, Merah Mulia, Aceh Utara; dan F (37), warga Komplek The Plazza Resident, Jalan Gaperta, Medan.
"Mereka ditangkap dalam sepekan terakhir di tiga lokasi terpisah," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander.
Dia memaparkan, ketiga kasus peredaran narkotika ini terbongkar setelah petugas Satres Narkoba Polresta Medan mendapat informasi dari masyarakat. Awalnya, mereka menangkap ND di kawasan Kompleks Citra Garden, Jalan Jamin Ginting. Dari tangannya disita 750 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 8 bungkus.
Selanjutnya petugas menangkap F di halaman parkir kantor Cabang Kejari Lubuk Pakam di Labuhan, Deli Serdang. Dari tangannya diamankan 265 gram sabu-sabu.
Teranyar, mereka menangkap RF di sekitar rumahnya dengan barang bukti 550 butir pil ekstasi dan 43,5 gram pecahan pil ekstasi. Petugas juga hampir berhasil meringkus pemilik ekstasi yang diedarkan RF. Namun, perempuan yang diketahui berinisal A itu berhasil kabur saat akan disergap. Meski telah diberi tembakan peringatan, dia kabur dengan mobil Toyota Harier.
Dari pemeriksaan ketiga tersangka yang ditangkap mengaku sebagai kurir dan pengedar narkotika itu.
"Sabu-sabu yang disita dari ND itu rencananya akan diedarkan di Batam, Jambi dan Medan. Dari penyelidikan yang kita lakukan, narkoba itu berasal dari Malaysia. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mengejar pemasoknya," sebut Dony.
Dia memaparkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Dony.