Sakit hati dituduh curi HP, siswa SMK di Tangerang tega bunuh teman
Sakit hati dituduh curi HP, siswa SMK di Tangerang tega bunuh teman. Dia sudah rencanakan sebelumnya. Dia bawa pisau yang digunakan pelaku dari rumahnya. R dan korbannya yakni Gunawan merupakan teman sekolah di SMK di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
R (16) tega menghabisi nyawa temannya sendiri Gunawan, (16) lantaran kesal dituduh telah mencuri telepon genggam milik korban. Gunawan ditemukan warga mengambang di kali Kedung pada Rabu (7/6) kemarin. R dan Gunawan merupakan teman sekolah di SMK di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena dituduh mengambil HP oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko, Jumat (9/6).
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Bagaimana proses pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Untuk dijadikan pupuk, tinja yang masih bercampur dengan air dan lumpur akan ditampung untuk dikeringkan. Setelahnya air akan diolah menjadi kondisi baik dan lumpur serta tinja akan menjadi pupuk.
Saat diperiksa, R mengaku sudah merencanakan membunuh teman sekolahnya itu. Rencana pembunuhan itu juga diketahui dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat olah TKP, R menjemput korban di rumahnya pada Selasa (6/6) pagi. Kemudian dia pergi ke tepian kali Kedung untuk menghabisi nyawa Gunawan.
"Dia sudah rencanakan sebelumnya, dia bawa pisau yang digunakan pelaku dari rumahnya," kata Gunarko.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek warna putih milik korban dan uang tunai Rp 80.000 dari hasil penjualan HP korban, satu sarung pisau warna hitam, baju korban, baju Pelaku, satu batu kali, satu sepeda motor satria FU warna hitam merah.
R dikenakan pasal pembunuhan berencana Juncto UU perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau 340 atau 338. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.