Sakit hati kerap disuruh kerja, satpam ini colok mata rekannya hingga buta
Kesal karena kerap diperlakukan tak enak, kemudian pelaku marah dan menghantam korban menggunakan alat bangunan yang saat itu berada dekat dengannya. Akibat perbuatan pelaku, mata kiri Reka Dela Hoya dipastikan mengalami cacat permanen.
AH alias FA (19) pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya Reka Dela hoya (18), diringkus tim Buser Polsek Benda, Senin (23/4) kemarin. Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekan sekerjanya, karena sakit hati saat kerja bersama.
Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah menerangkan, pelaku menusuk kelopak mata kanan korban menggunakan kape (alat bangunan) karena sakit hati.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Apa itu tunangan? Pertunangan adalah momen membahagiakan seseorang yang hendak mempersiapkan diri menuju jejang pernikahan. Pertunangan juga bisa diartikan sebagai janji pranikah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Tempat wisata apa yang menawarkan pemandangan indah hutan dan sungai di Tangerang? Tebing Koja menawarkan panorama alam yang memukau, terutama saat matahari terbenam. Dari atas tebing, pengunjung dapat menyaksikan pemandangan hutan dan sungai yang hijau, serta kota Jakarta yang terlihat jauh di kejauhan.
Berdasarkan keterangan sementara, dia mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai satpam perusahaan makanan itu, merasa kesal dengan ulah korban. Pasalnya korban kerap memerintahnya bekerja dengan cara yang tak menyenangkan.
"Motifnya karena sakit hati oleh korban yang kerap menyuruhnya bekerja dengan cara kasar. Pelaku bilang juga pernah sampai kerah bajunya dipegang korban saat memerintah," kata Ubaidillah saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Kesal karena kerap diperlakukan tak enak, kemudian pelaku marah dan menghantam korban menggunakan alat bangunan yang saat itu berada dekat dengannya. Akibat perbuatan pelaku, mata kiri Reka Dela Hoya dipastikan mengalami cacat permanen.
Dari kejadian itu, Polisi menyita satu buah kape dan kaos korban penuh darah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga:
2 Jemaah umrah adu jotos, penyebabnya korban selalu melirik istri pelaku
Guru pukul siswa di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka
Dendam saat SD, Faisal aniaya temannya pakai taring babi hingga babak belur
7 Penganiaya Bonek kembali dibekuk
2 Heli dikerahkan evakuasi guru kontrak korban pemerkosaan KSB di Arwanop