Saksi ahli Jessica pertanyakan motif pembunuhan Mirna
Saksi ahli Jessica pertanyakan motif pembunuhan Mirna. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir mengatakan, setiap tindak pidana pasti memiliki motif. Sebab, semua perbuatan kejahatan selalu berasal dari niat perbuatan dari pelaku tindak kejahatan.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir mengatakan, setiap tindak pidana pasti memiliki motif. Sebab, semua perbuatan kejahatan selalu berasal dari niat perbuatan dari pelaku tindak kejahatan.
Ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso ini menjelaskan, motif yang terkonstruksi dipastikan adanya niat dan bentuk kejahatan. Dia menyangsikan, bila ada pembunuhan namun tidak ada motif tindakan kejahatan itu oleh pelaku. Cara membuktikan niat yakni dengan melihat proses perecanaan dan targetnya.
"Kalau tidak ada motif sulit menarik mens rea-nya seperti apa. Apalagi ini kan berencana," kata Muzakkir di hadapan majelis hakim saat persidangan ke-25 kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dia melanjutkan, target seseorang melakukan pembunuhan bisa membuktikan motif. Motif ini bisa berdiri sendiri atau jadi satu kesatuan. Penegak hukum yang profesional akan menggali motif dari sebuah pembunuhan bukan hanya memenuhi unsur-unsur dalam tindak kejahatan.
"Kalau profesional dalam penegakaan hukum yang digali bukan hanya semata/unsurnya terpenuhi, tapi jiwa perbuatan tadi ditangkap juga, diperiksa juga. Sehingga membuktikan niat dan perencana tadi akan tersimpulkan di dalamnya motif," tuturnya.
"Kalau tidak bisa disimpulkan dalam motif mungkin ragu-ragu dia pelaku pembunuhnya bukan. Kalau ditarikpun tidak bisa itu agak sukit. Karena menarik proses pembuktian tadi akan sulit untuk bisa narik ada tidak kausalitas matinya orang," terangnya.
Dia menambahkan, bila motif tak terungkap, hal ini seperti Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yakni, ada yang dimasukan ke dalam UU dan tidak dan inilah yang harus dibuktikan.
"Kecuali kealpaan, ini beda hal. Karena tindak pidana terorisme saja butuh motif. Tanpa motif itu tidak ada maknanya. Itulah tadi, hakim tidak semata-mata menegakkan UU tapi juga hukum dan keadilan. Ini sesuai UU kekuasaan kehakiman," tutupnya.