Saksi ahli kubu Ahok ibaratkan UU Pilkada seperti sepatu sempit
Saksi ahli kubu Ahok ibaratkan UU Pilkada seperti sepatu sempit. Mantan Hakim Konstitusi Harjono yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyebut, UU Pilkada yang digugat oleh Ahok menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, alasan calon diwajibkan cuti lantaran calon petahana dikhawatirkan menggunakan kekuasaan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua saksi ahli untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3). Di mana dalam pasal tersebut, calon petahana diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye.
Mantan Hakim Konstitusi Harjono yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang menyebut, UU Pilkada yang digugat oleh Ahok menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, alasan calon diwajibkan cuti lantaran calon petahana dikhawatirkan menggunakan kekuasaannya saat pelaksanaan kampanye.
"Sebenarnya persoalan ada dalam pengawasan, kalau pengawasan bagus dan tepat, di mana pun juga bisa diawasi, karena itu yang dibutukan sistem pengawasan," kata Harjono saat memberi kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (26/9).
Bukan hanya itu, Harjono juga mengkritik keras soal UU Pilkada tersebut. Dia menyebut, UU Pilkada telah mempreteli hak-hak dari pada seorang Gubernur.
"Bukan, jadi mempreteli hak-hak yang sudah dijamin konstitusi yaitu hak Gubernur sebagai kepala daerah," ujarnya.
Dia bahkan mengibaratkan, UU Pilkada seperti kaki yang dipaksa masuk ke sepatu padahal jelas-jelas ukuran kakinya tidak muat dengan sepatu. Sehingga beberapa jari kaki terpaksa dipotong agar bisa menggunakan sepatu tersebut.
"Ini ibaratnya kita punya sepatu, sepatunya kekecilan tapi yang dipaksa adalah kakinya. Dipotong supaya kecil bisa masuk ke sepatu, jadi bukan mencari sepatu yang besar untuk sepatu itu," ucap dia.
Untuk itu, Harjono berpendapat persoalan kewajiban cuti ini bisa diselesaikan dengan cara mensinkronkan hak konstitusional Gubernur dengan pelaksanaan Pemilu.
"Jadi tidak selama kampanye tapi in case dia harus melakukan kewajibannya dalam hal ini menyusun APBD maka dia bisa tidak harus cuti. Kalau kemudian dia tidak lakukan tugas-tugas strategis yang hanya melekat pada Gubernur itu boleh dia kemudian cuti," pungkas Harjono.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
Baca juga:
Ahok tak masalah Pilgub 2 putaran asal gugatan cuti di MK dikabulkan
Ahok senang jika uji materi soal aturan cuti kampanye ditolak MK
Ahok mengaku tak ada persiapan khusus hadapi sidang lanjutan di MK
Saksi kubu Ahok sebut UU Pilkada hilangkan hak konstitusi gubernur