Saksi Ahli Kubu Jokowi Sebut Isi Gugatan Prabowo ke MK Salah Alamat
Saksi ahli Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tim kuasa hukum BPN 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu. Dia menilai gugatan yang diajukan tim 02 itu salah alamat.
Saksi ahli Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tim kuasa hukum BPN 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu. Dia menilai gugatan yang diajukan tim 02 itu salah alamat.
"Petendi yang dikonstruksikan kuasa hukum pemohon seharusnya hanya berkaitan dengan hasil penghitungan suara," kata Edward yang akrab disapa Edi itu dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh tim hukum 02 bukanlah kewenangan MK melainkan Bawaslu.
"Kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi lebih banyak menunjukkan pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan APBN atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi pada penegakan hukum pada hakikatnya adalah pelanggaran pemilu yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan pada Bawaslu," jelasnya.
Setelah melapor ke Bawaslu, lanjutnya, baru kemudian Bawaslu menentukan apakah dugaan pelanggaran pemilu itu adalah pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu. Dan apakah akan meneruskannya ke DKPP, KPU, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu," ujar Edi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kubu Prabowo Cecar Saksi Jokowi Soal Ucapan Moeldoko Tentang Perang Total
Keberatan dengan Pertanyaan Kubu Prabowo, KPU Jelaskan Alasan Hadiri Kegiatan TKN
Di Sidang MK, Bawaslu Tak Permasalahkan Waktu KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2019
Di Sidang MK, Anas Nashikin Akui Jokowi Hadir dalam Pelatihan Saksi TKN
Filosofi Obat Batuk ala Saksi Anas Nasikin yang Bikin Ruang Sidang Penuh Tawa