Saksi akui eks Kepala Bappebti sediakan sogokan izin pemakaman
"Waktu itu Pak Syahrul minta dicairkan uang Rp 4,175 M melalui rekening Bu Herlina. Kemudian diambil Pak Sentot."
Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, mengakui mantan Kepala Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebagai penyandang dana suap buat pengurusan izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku menerima duit dari Syahrul secara tunai.
"Uang yang saya terima Rp 5,5 miliar untuk perizinan. Itu cash (tunai). Langsung dari terdakwa dan melalui transfer Bank Windu," kata Sentot saat bersaksi dalam sidang Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/9).
Dalam sidang, Kepala Kantor Kas Bank Windu Kentjana Rawamangun, Jakarta, Masfufah, mengakui Syahrul meminta dia mencairkan uang sebesar Rp 4,175 miliar. Tetapi menurut Masfufah, duit itu berasal dari rekening istri kedua Syahrul, Herlina Triana Diehl.
"Waktu itu Pak Syahrul minta dicairkan uang Rp 4,175 M melalui rekening Bu Herlina. Kemudian diambil Pak Sentot," ujar Masfufah.
Sentot mengatakan, semua duit suap pengurusan izin lahan itu sudah habis terpakai. Dia pun mengaku memerintahkan anak buahnya, Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriyatna, mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Dijalankan semua. Uangnya sudah habis," ucap Sentot.
Sentot mengaku awalnya dia menawarkan proyek ini kepada Syahrul. Dia mengatakan, perkiraan modal diperlukan buat membuka pemakaman mewah itu mencapai Rp 450 miliar.
"Terdakwa investor. Investor hanya mendanai saja. Ini proyek Garindo. Membangun untuk nantinya dijual. Bagi hasil keuntungannya 50:50," ujar Sentot.
Pengakuan Sentot dalam sidang menjadi selaras dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan disebutkan, Syahrul bersama-sama dengan Sentot Susilo dan Nana didakwa menyuap dengan uang Rp 3 miliar kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Antara lain Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi, Doni Ramdhani, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Rosadi Saparodin, Kaur Humas dan Agraria KPH Bogor, Saptari, Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan, Burhanudin ST., mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, (Alm) Iyus Djuher, dan Staf Dinas Pendidikan Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.
Uang itu diberikan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum, di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo Perkasa pada April 2013.
Pada perkara ini, Syahrul didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.