Saksi sarankan MUI tabayyun dulu jika memang ada penodaan agama
Saksi sarankan MUI tabayyun dulu jika memang ada penodaan agama. Ahmad mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya melakukan tabayyun (konfirmasi) terlebih dahulu jika memang ada penodaan agama. Tujuannya untuk klarifikasi dari pihak yang melakukannya agar tahu latar belakang masalahnya.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan KH Ahmad Ishomuddin sebagai saksi ahli agama. Pada saat memberikan keterangan di pengadilan, Ahmad menilai tidak ada penghinaan agama dalam pidato mantan Bupati Belitung Timur itu di Pulau Pramuka.
Ahmad mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya melakukan tabayyun (konfirmasi) terlebih dahulu jika memang ada penodaan agama. Tujuannya untuk klarifikasi dari pihak yang melakukannya agar tahu latar belakang masalahnya.
"Menghina itu perlu diketahui motif atau niatnya. Nah untuk mengetahui itu perlu crosscheck tabbayun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Dia menilai, tabayyun menjadi penting untuk menghindari salah paham satu dengan yang lain. Karena tabbayun juga bisa dilakukan kepada umat nonmuslim sekalipun.
"Bisa (dilakukan kepada non-muslim). Itu harus dilakukan supaya pemahamannya tidak bersifat parsial, namun holistik," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad menyambungkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Pernyataan Sikap dan Keagamaan (PSK) terkait Pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Ahmad mengatakan PSK MUI tersebut dikeluarkan tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Ahok.
Ahmad pun berantakan PSK MUI menjadi pemicu masalah Al Maidah menjadi lebih besar. "Saya mendapat informasi, MUI tak melakukan konfirmasi langsung. Pernyataan sikap ini menurut saya menjadi pemicu permasalahan semakin besar," tutupnya.