Saksi sebut Ahok kalah di Pilgub Babel karena isu agama
Saksi sebut Ahok kalah di Pilgub Babel karena isu agama. Pada saat itu juga banyak kampanye yang beredar isu 'jangan memilih pemimpin non-muslim' saat dia dan Ahok maju jadi calon kepala daerah. Namun dia memiliki pandangan berbeda, menurutnya memilih pemimpin lebih baik dari cara bekerja.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan tiga saksi yang meringankan kliennya. Di mana saksi pertama dihadirkan dalam persidangan adalah Eko Cahyono yang dulunya adalah calon Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2007 yang maju bersama Basuki.
Dalam persidangan, Eko menceritakan, isu agama sangat kental saat dirinya mendampingi Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Bahkan, isu tersebut mampu mempengaruhi pemilih yang akhirnya berimbas pada perolehan suara.
"Serangan atas agama sedikit banyak mempengaruhi (terhadap kekalahan). Karena dilakukan secara Masif dan berulang-ulang," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Selain itu, dia mengaku banyak pemilihnya yang tidak menerima surat suara. Sehingga dampaknya menyebabkan mereka tidak bisa melakukan pemilihan saat pencoblosan.
"Saat itu juga banyak sekali pemilih kami yang tak menerima kartu panggilan. Di lapangan kami temukan hal itu," terangnya.
Eko mengungkapkan, pada saat itu juga banyak kampanye yang beredar isu 'jangan memilih pemimpin non-muslim' saat dia dan Ahok maju jadi calon kepala daerah. Namun dia memiliki pandangan berbeda, menurutnya memilih pemimpin lebih baik dari cara bekerja.
"Karena isu tersebut mempengaruhi masyarakat dan memecah belah saja. Poinnya (untuk memilih) sebenarnya yang cakap bekerja," ujarnya.
Keyakinan tersebut semakin diperkuat dengan pernyataan pimpinan PKB, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat itu. Gus Dur, kata Eko, mengatakan tak ada larangan untuk memilih nonmuslim sebagai pemimpin negara.
"Gusdur bilang boleh memilih pemimpin nonmuslim, tetapi sebagai pemimpin negara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya di muka persidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.