Saksi sebut KPK tetapkan BG tersangka berdasarkan LHA PPATK 2008
LHA PPATK tersebut digunakan untuk mempertajam barang bukti yang sudah ada.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba mengutarakan, pihaknya menggunakan laporan dari Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 dalam penentapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). Menurutnya, data tersebut kemudian ditelaah.
"Kami jadikan (LHA) sebagai bahan pendukung, saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG, kami kembali meminta lagi terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK," ujar Iguh yang bersaksi di persidangan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel, Kamis (12/2)
Dia pun menjelaskan, LHA PPATK tersebut digunakan untuk mempertajam barang bukti yang sudah ada. Selain itu, LHA tersebut bukan laporan umum perwira Polri tapi khusus kepada Budi Gunawan.
"Untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum tercover di dalam LHA sebelumnya, sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Budi Gunawan," jelasnya.
Meski menggunakan LHA PPATK Tahun 2008 dalam kasus Budi Gunawan, Iguh menjelaskan bahwa pihaknya meminta laporan lagi pada tahun 2014 setelah mendapat surat penyelidikan.
"Kita juga telah ajukan LHA ke PPATK pada 2014. Saya lupa tepatnya di bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," imbuhnya.