Saksi Sebut Red Notice Djoko Tjandra Belum Diperpanjang Karena Kurang Persyaratan
Dia mengaku, bisa mengecek status red notice seseorang jika diberikan perintah oleh atasannya. Dia mengatakan, saat mengecek status red notice Djoko Tjandra, rupanya sudah tidak ada dalam sistem.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan Kombes Bartholomeus I Made Oka sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Bartholomeus menjabat sebagai Kepala Bagian Komunikasi International di Divisi Hubungan Internasional Polri.
-
Apa yang Prabowo pantau di IKN? Dalam kunjungan itu, Prabowo turut memantau langsung perkembangan pembangunan Istana Negara dan mendengarkan paparan oleh Tim Kontruksi IKN di lapangan yang berkaitan dengan lokasi dilaksanakannya upacara HUT RI mendatang.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
-
Kapan Irjen Agung Setya naik pangkat menjadi Jenderal Bintang 3? Upacara digelar di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (29/6).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Bukan hanya tanggal yang kita rayakan, tetapi semangat dan cita-cita yang diwariskan oleh para pahlawan. Merdeka! Selamat HUT RI ke-79!
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bartholomeus mengaku pernah diperintah untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon yang kini duduk sebagai terdakwa.
"Bahwa ada perintah dari Kadiv Hubinter untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra. Tahun 2020," ujar dia dalam kesaksiannya, Senin (14/12).
Dia mengaku, bisa mengecek status red notice seseorang jika diberikan perintah oleh atasannya. Dia mengatakan, saat mengecek status red notice Djoko Tjandra, rupanya sudah tidak ada dalam sistem.
"Pada saat kami diperintahkan mengecek, kemudian hasilnya tidak ada, kemudian kami melaporkan ke beliau, bahwa red notice Djoko Tjandra tidak ada di alat," kata dia.
Namun dia mengaku lupa detail waktu Irjen Napoleon memerintahkannya mengecek status red notice Djoko Tjandra. Dia menyebut hanya diperintah dengan lisan, tidak tertulis.
Meski demikian, dia mengaku pernah menerima surat dari pusat Interpol di Lyon, Prancis soal masa berlaku status red notice Djoko Tjandra.
"Pernah 2019. Hanya surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan. Januari 2019," kata dia.
Dia mengatakan, saat itu Irjen Napoleon meminta dirinya untuk kembali mengajukan permohonan perpanjangan red notice Djoko Tjandra ke Lyon. Dia mengaku tak ingat detail waktunya. Hanya saja dia menyebut tahun 2020.
"Waktu itu kami diperintahkan Kadiv Hubiter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice ke Lyon," kata dia.
Namun setelah kurang lebih tiga pekan setelah mengajukan, rupanya status red notice Djoko Tjandra tak bisa diperpanjang. Menurutnya tak bisa diperpanjang lantaran kurang persyaratan.
"Setelah 2-3 minggu yang menyatakan red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. Data pribadi," kata dia.
Menurutnya, Kejaksaan Agung selaku penegak hukum yang mengajukan permohonan red notice belum melengkapi persyaratan tersebut.
"Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa Hukum Yakin Pleidoi Djoko Tjandra Perkara Surat Jalan Palsu Dikabulkan Hakim
Bacakan Pleidoi, Brigjen Prasetijo Ikhlas Dihukum Demi Penegakan Hukum dan Keadilan
Terdakwa Djoko Tjandra Jalani Sidang Pledoi
Bacakan Pleidoi, Prasetijo Kutip Menkumham Yasonna Sebut Djoko Tjandra bukan Buronan
Djoko Tjandra Bacakan Pledoi: Saya Korban Peradilan Sesat Hukum di NKRI
Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Bertemu dan Kenal Brigjen Prasetijo