Saksi Ungkap Pimpinan Kemenag Beri Atensi Seleksi Kakanwil Jatim
Anggota Panitia Seleksi Jabatan di Kementerian Agama, Hasan Effendi menyebut pimpinan di Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap seleksi mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Anggota Panitia Seleksi Jabatan di Kementerian Agama, Hasan Effendi menyebut pimpinan di Kementerian Agama memberikan perhatian khusus atau atensi terhadap seleksi mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Hal itu terungkap dalam sidang jual beli jabatan di Kemenag, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Saksi Hasan mengungkap pembicaraan dengan Sekjen Kemenag Nur Kholis. Sekjen menyampaikan ada nama nama dari Jatim diberikan perhatian dari pimpinan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Sekjen bicara itu, ada keinginan pimpinan nama itu masuk. Menyebut namanya tidak vulgar. Ada kepentingan, yang dari Jatim itu masuk," ucap Hasan menjawab pertanyaan jaksa.
Saksi Hasan mengaku tidak tahu terkait nama Haris yang masuk. Apalagi terdakwa Haris terkena sanksi Komisi ASN dan tidak memenuhi nilai standar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Itu sudah di awal kita sampaikan dari awal yang tidak memenuhi silakan dikeluarkan. Saya tidak tahu nama itu muncul," kata Hasan.
Hasan mengungkap, nilai Haris hanya 65 dari standar 75. Dia mengaku masih ingat memberikan nilai di bawah standar itu dengan pulpen biru. Karenanya dia berkukuh nama Haris sedianya tidak bisa lanjut.
Terkait perubahan nilai, Hasan mengaku tidak pernah diajak bicara. Hanya saja dia dihubungi dengan seseorang bernama Farid, ada makalah belum dinilai.
Kemudian bawahan Farid datang kepada Hasan dan menyerahkan dokumen makalah itu untuk ditandatangani. Belakangan, Hasan baru tahu di bagian belakang dokumen terdapat kotak nilai kosong. Saat ditunjukkan oleh KPK, ternyata nilai kosong itu diisi pensil.
"Saya tahu dari KPK di belakangnya ada nilai kosong diisi pensil," kata Hasan.
Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/bal)