Samarinda belum siap terapkan KIA lantaran data masih amburadul
Data anak usia 0 sampai 17 tidak masuk data base, tidak tersimpan di server.
Samarinda berencana baru menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) di 2017 mendatang. Penyebabnya, 75 persen data anak usia 0 sampai 17 tahun sebagai persyaratan memiliki KIA, tidak tersimpan dengan baik di data base dan server kependudukan.
"Di Samarinda, syarat 75 persen data anak usia 0-17 tahun tidak masuk data base, tidak tersimpan di server. Tidak tahu datanya ke mana. Kasarannya, data amburadul," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Samarinda, Fitermen kepada merdeka.com, Selasa (23/2) sore.
Diterangkan Fitermen, untuk penerapan KIA bagi anak di Samarinda, Disdukcapil tengah berupaya mengumpulkan data yang tercecer, terutama anak kelahiran tahun 1998-2010, agar memenuhi 75 persen syarat usia 0 sampai 17 tahun masuk data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Saya baru menjabat sebagai kepala dinas di Bulan November 2014. Data kelahiran tahun 2010 ke bawah, tidak tahu ke mana arsipnya itu. Ini masih dicari. Kalau Samarinda, baru mencapai sekitar 65 persen," ujar Fitermen.
"Mungkin tahun 2017 baru bisa diterapkan di Samarinda. Tahun ini kan percontohan di kabupaten dan kota, ada 50 kabupaten dan kota. Sepertinya Samarinda tidak masuk karena syaratnya itu tidak terpenuhi," tambah Fitermen.
Namun demikian, apabila nantinya syarat 75 persen dana anak usia 0-17 tahun terpenuhi, Samarinda siap menerapkan KIA, sebagaimana yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau syarat 75 persen itu terpenuhi, mau tidak mau, kita siap menerapkan KIA. KIA itu kan dicetak di Jakarta, kita jemput ke Jakarta. Tidak ada dipungut bayaran, itu gratis," ungkapnya.
"Jangankan KIA, KTP dan urusan KK saja gratis sejak 2010. Cuma masyarakat ini kan, sebagian juga masih ada percaya mengurus di calo. Itu yang repot, akhirnya ada pungutan bayaran," pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan seluruh anak di Indonesia, memiliki KIA. Kartu itu sebenarnya mirip dengan KTP, namun dikhususkan bagi anak di bawah umur.
Kewajiban itu tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Di mana KIA berlaku sesuai batas usia anak yakni anak usia 0-5 tahun dan anak yang berusia 5-17 tahun. Namun demikian, sejumlah kota di Indonesia mulai menerapkannya tahun ini, antara lain Malang, Balikpapan, Yogyakarta, dan Makassar.