Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Kubu Brigadir J: Tak Ada Saksi Hanya Klaim Sepihak
Ferdy Sambo bersikukuh alasan dirinya membutuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena sudah memerkosa istrinya, Putri Candrawathi saat di Magelang. Serangan Sambo ditanggapi kubu Brigadir J dengan menyebut tudingan itu terlalu dini atau prematur.
Ferdy Sambo bersikukuh alasan dirinya membutuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena sudah memerkosa istrinya, Putri Candrawathi saat di Magelang. Serangan Sambo ditanggapi kubu Brigadir J dengan menyebut tudingan itu terlalu dini atau prematur.
"Mengenai FS mengatakan bahwa tidak ada perselingkuhan, yang benar itu adalah pemerkosaan saya pikir itu tuduhan yang prematur ya," kata salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (6/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
Tudingan prematur yang disampaikan Martini, katanya, berpotensi klaim sepihak dan belum pasti kebenarannya.
"Tidak ada saksi yang mengatakan atau mendukung, klaim sepihak tersebut," jelasnya.
Selain itu, sambung Martin, posisi Putri yang disebut Sambo sebagai korban, tapi di sisi lain juga sebagai terdakwa. Sehingga bukan tidak mungkin pula pengakuan itu sebuah kebohongan.
"Sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. Kan dia sebagai korban sudah gugur manakala laporan yang mereka sampaikan di Polres Jaksel sudah gugur. Lalu setelah gugur, mereka memindahkan locus dan tempus itu hak mereka tapi itu tidak diakomodir," tambah Martin.
Namun demikian, Martin enggan menanggapi lebih jauh pernyataan Sambo tersebut. Dia yakin, kebenaran motif pembunuhan Brigadir J akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Dia punya hak ingkar jadi sah-sah aja kalau dia mau berbohong dan nanti biar diuji di depan persidangan," kata dia.
Ferdy Sambo Ngotot Putri Candrawathi Diperkosa
Sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo menyebut jika motif dirinya menyusun rencana pembunuhan mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena tindakan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua," katanya pada sela-sela jeda sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Mantan Kadiv Propam Polri itu dengan tegas menyatakan tidak ada motif lain selain akibat tindakan asusila, hingga dirinya menyusun rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas selepas bepergian dari Magelang, Jawa Tengah.
"Tidak ada motif lain. Apalagi itu berselingkuh," ujarnya.
Respons Ferdy Sambo itu menanggapi soal perempuan misterius yang disebut oleh Richard Eliezer alias Bharada E keluar dari rumah pribadi di jalan Bangka. Hal itu lantas, membangun pandangan adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri.
"Kalau dia (Bharada E) yang menembak Yosua, jangan libatkan istri saya," terangnya.
Meski demikian, apa yang disampaikan Ferdy Sambo sampai sejauh ini masih digali oleh majelis hakim guna memastikan kebenaran dibalik motif kasus tersebut. Dengan berbagai keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Di mana dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
(mdk/lia)