Sambut PON, 34 bangunan liar di Jalan Raya Bogor-Jakarta dibongkar
Warga pasrah saat petugas meratakan bangunan.
Sedikitnya 34 lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor-Jakarta mulai dari Kecamatan Cibinong, Babakanmadang, Sukaraja hingga perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor dibongkar paksa, Kamis (08/09).
Penertiban itu dilakukan sebagai bentuk persiapan menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) yang digelar di beberapa kota kabupaten di Jawa Barat, Pemkab Bogor dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhollah mengungkapkan selain dalam rangka penegakan peraturan daerah, penertiban kali ini juga sebagai bagian dari menyambut PON.
"Sengaja hari ini kami serempak menertibkan PKL dan bangunan liar yang beridiri di sepanjang Jalan Raya Bogor-Jakarta yang meliputi tiga kecamatan yakni Cibinong, Sukaraja dan Babakanmandang. Tujuannya untuk menyambut PON digelar wajah Kabupaten Bogor benar-benar indah tidak kumuh," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan lapak dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan kerap menimbulkan kemacetan.
"Tidak benar dalam pembongkaran ini kami tidak memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pemilik lapak maupun bangunan liar. Kita sudah tiga kali memberikan surat teguran agar segera melakukan pembongkaran hingga batas akhir yang sudah ditentukan yaitu hari ini," jelasnya.
Penertiban lapak dan bangunan liar yang bertujuan agar tidak terkesan kumuh ini melibatkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DLLAJ Kabupaten Bogor dibantu TNI dan Polri mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Para pedagang yang kios semi permanen maupun lapaknya dibongkar tak melakukan perlawanan, saat alat berat merobohkan tempat usahanya. Bahkan sebagian besar para pedagang terlihat pasrah dan membantu petugas membenahi barang-barangnya.
"Ya mau gimana lagi, kita sadar diri kok, tempat usaha kita selama ini memang melanggar. Jadi ketika ada penertiban seperti ini pasrah saja. Inginnya sih, terus bisa berjualan di sini, bahkan direlokasi pun kita siap," ujar Fikri (25) pemilik rumah makan Sunda semi permanen yang dibangun di tepi jalan Raya Jakarta-Bogor, Kamis (08/09).
Rusdi (55) pemilik warung makan yang mengaku sudah lebih dari 5 tahun mengais rezeki di lokasi yang diapit jalan raya dan sungai Cijujung itu mengaku tak kaget dengan adanya pembongkaran.
"Sudah biasa mas kalau tiba-tiba petugas membongkar tanpa pemberitahuan seperti ini. Kalau boleh jujur memang keberadaan kita ilegal, tapi kita selalu memberikan uang pengamanan kepada oknum Satpol PP, kalau sudah begini mau bagaimana lagi," keluh warga Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor itu.