Satgas Covid-19: Apapun Bentuk Mudik Dilarang, Termasuk di Wilayah Aglomerasi
Adapun kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus corona. Kendati begitu, Wiku menyampaikan bahwa kegiatan lain selain mudik di wilayah aglomerasi dan kabupaten/kota masih dapat beroperasi.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa mudik dalam bentuk apapun dilarang oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini juga berlaku untuk mudik antar provinsi maupun di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Adapun kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus corona. Kendati begitu, Wiku menyampaikan bahwa kegiatan lain selain mudik di wilayah aglomerasi dan kabupaten/kota masih dapat beroperasi.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," katanya.
Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumatera Selatan). Ketiga, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Keempat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat). Kelima, Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
Keenam, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta). Ketujuh, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Terakhir, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kepala Terminal Kalideres: Satu Penumpang Saya Tolak, Surat Tugas Kok buat Mudik
Hutama Karya Klaim Tol Trans Sumatera Aman dari Pemudik Nakal
Korlantas Polri: Titik Penyekatan Bertambah jadi 381 Lokasi
Polisi Tindak Pengemudi Truk Sayur Angkut Pemudik di Tol Cikampek
Nekat Angkut Pemudik, 4 Travel Gelap Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk
Polisi Putarbalik Ratusan Kendaraan di Jalur Utama Bandung-Cianjur