Satgas Covid-19 Banyuwangi Keluarkan Kebijakan Baru Pengendalian Kegiatan Masyarakat
satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini. SE yang berlaku sejak awal bulan ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan dan toko
Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini. SE yang berlaku sejak awal bulan ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sosialisasi SE tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Mujiono pada pertemuan online yang diikuti oleh seluruh Camat dan kepala desa dan lurah, Selasa (2/2). Turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instansi vertikal.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Kenapa Banyuwangi mendapatkan insentif lagi? Ini merupakan kali kedua mereka mendapatkan insentif karena dinilai sukses menekan laju inflasi serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Apa penghargaan yang diraih Banyuwangi? Diserahkan Presiden RI Joko Widodo kepada Bupati Ipuk Fiestiandani di Istana Negara, Kamis (31/8/2023), Banyuwangi berhasil mempertahankan predikat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Terbaik 2022 se-Jawa dan Bali.
Mujiono mengatakan, memperhatikan perkembangan kasus covid di Banyuwangi, maka satgas kembali menyusun kebijakan terbaru guna pengendalian penyebaran Covid 19 di daerah.
"Saat ini penularan virus Covid 19 di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus disiplin pada protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari paparan virus corona," ujarnya.
SE itu sendiri secara resmi ditandatangani oleh tim Satgas Covid yang terdiri atas Ketua, Bupati Abdullah Azwar Anas dan para wakil ketua yakni Kapolresta Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono dan Ketua Pengadilan Negeri Nova Flory Bunda.
"Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini," imbuh Mujiono.
Berikutnya Mujiono secara langsung membacakan 11 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada di dalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 -08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kedua, seluruh Kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
"Pengecualian untuk jam buka tutup di Gunung Ijen karena menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan operasional di Pantai Marina Boom untuk mengakomodir warung -warung rakyat yang ada di dalamnya, sehingga bisa sama dengan poin nomor dua" terang Mujiono.
Ke-tiga, karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.Ke-empat kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12.00– 20.00 wib, kecuali aktivitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol. Ke-lima, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan (sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020).
"Keenam, Pusat Perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-18.00 dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protocol kesehatan. Ketujuh, toko-toko (modern/minimarket/tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin 6, dikecualikan untuk fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotek, klinik, RS dan sejenisnya," cetus Mujiono.
Ke-delapan seluruh jenis penginapan mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negative rapid antigen/Swab PCR. Ke-sembilan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan diatur tersendiri.
"Ke-sepuluh, pelanggaran terhadap ketentuan diatas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ke-sebelas. SE berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi," jelas Mujiono.
Mujiono pun meminta agar seluruh camat dan Kepala Desa bisa mensosialisasikan SE terbaru ini kepada warga dengan baik. Agar warga bisa mematuhi kebijakan tersebut sehingga tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19 bisa terwujud.
"Kami minta agar setiap poin yang terdapat dalam SE bisa disosialisasikan secara jelas kepada warga," pungkasnya.
(mdk/hhw)