Satgas Covid-19: Dampak Pemalsuan Hasil Tes PCR Timbulkan Korban Jiwa
"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujarnya.
Pemerintah mengecam tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan seharusnya pelaku pemalsuan surat itu dan masyarakat Indonesia lainnya sadar bahwa tindakan pemalsuan ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan korban jiwa.
"Pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya," kata saat konferensi pers yang disiarkan di youtube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12)
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
Wiku menjelaskan, surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat perjalanan untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat. Sehingga, bila dipalsukan malah bisa ataupun luapan kasus positif Covid-19.
"Penting untuk diketahui, aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat," kata Wiku.
"Perlu diingat, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan."
Dia pun menegaskan kepada siapa saja untuk tidak melakukan tindakan pemalsuan ini
"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujarnya.
Wiku juga menegaskan bahwa siapapun yang memalsukan surat keterangan perjalanan atau surat dokter, maka bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai Pasal 267 ayat (1) serta Pasal 268 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Seperti diketahui, sebelumnya selebgram Tirta mengunggah tangkapan layar (screenshot) oknum yang terbukti menjual surat keterangan hasil tes Covid-19, Rabu (30/12).
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala BNPB Indonesia, Doni Manardo dan telah diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca juga:
Inspiratif, Ini Kisah Penyintas COVID-19 di Semarang Donorkan Plasma Konvalesen
WNA Positif Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 708 Orang
Potret Bahagia Pevita Pearce Dinyatakan Negatif Covid-19, Penampilannya Bikin Salfok
Kemendikbud Siapkan 2 Opsi Program Belajar di 2021 Jika Sekolah Belum Dibuka
Kamar Hotel untuk Karantina WNI dari Luar Negeri & WNA Pemegang KITAS Cukup