Satgas Covid-19: Denda Bagi Penolak Vaksinasi Opsi Terakhir
Menurut Wiku, opsi denda digunakan jika cara persuasif yang dilakukan pemerintah tidak efektif.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemerintah mengedepankan cara persuasif dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah merupakan opsi terakhir.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta denda.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
"Perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2).
Menurut Wiku, opsi denda digunakan jika cara persuasif yang dilakukan pemerintah tidak efektif. Selain itu, sanksi denda dipakai ketika penolak vaksinasi Covid-19 mengancam pembentukan kekebalan tubuh komunitas.
Wiku menyebut, sejauh ini masyarakat masih patuh dan mendukung program vaksinasi Covid-19. Karena itu, sanksi denda belum tepat digunakan saat ini.
"Maka dari itu denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah mengutamakan cara persuasif dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, dia mengingatkan sanksi administratif, denda hingga pidana bagi penolak vaksinasi.
"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan satu tahun ataupun enam bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Aturan yang dimaksud Nadia adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga:
Satgas Covid-19: Kasus Positif Menurun, Zona Merah Meningkat
Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 373, Pemprov DKI Sebut Kendala Sistem di Kemenkes
Resmikan Intibios Lab, Sahroni Ingatkan Pentingnya Tes Covid-19
Kasus Positif, Kesembuhan, dan Kematian Akibat Covid-19 Menurun
Menko PMK: Masyarakat Jangan Setiap Orang Terpapar Covid-19 Diberi Stigma Jelek