Satgas Covid-19 Minta Pemda Karantina Pemudik saat Tiba di Kampung Halaman
Selain melakukan karantina, Wiku juga meminta pemerintah daerah untuk menegakkan protokol kesehatan.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta pemerintah daerah mengawasi ketat pemudik yang masuk ke wilayahnya. Dia mengingatkan, pemerintah daerah wajib mengkarantina pemudik selama lima hari sejak tiba di kampung halaman.
"Saya meminta pemerintah daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah," katanya, Rabu (12/5).
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Selain melakukan karantina, Wiku juga meminta pemerintah daerah untuk menegakkan protokol kesehatan. Pemerintah daerah harus terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
"Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," ujarnya.
Sebelumnya, Wiku menyesalkan aksi pemudik yang menerobos penyekatan di sejumlah titik. Menurutnya, aksi tersebut melanggar ketentuan pemerintah soal larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021.
"Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Senin (11/5).
Wiku mengingatkan masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik bisa mendapatkan sanksi. Sanksi ringan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Sedangkan sanksi lainnya hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah penularan covid," ujarnya.
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini mengimbau masyarakat menahan diri untuk mudik. Dia mengingatkan, mudik di tengah pandemi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Saya harap kita bisa sama-sama bersabar. Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tutupnya.
View this post on Instagram
Baca juga:
CEK FAKTA: Tidak Benar Video Sebut Kemacetan Pemudik di Jalur Sukabumi – Cianjur
Satgas Covid-19 Ingatkan Konsekuensi Hukum Warga Penerobos Pos Penyekatan Mudik
Pimpinan DPR Minta Aparat Tegas Terhadap Pemudik
Polisi Minta Pemudik Patuhi Aturan Tak Menerobos Penyekatan di Kedungwaringin Bekasi
Kakorlantas Polri Klaim penyekatan Pemudik Efektif, Lalu Lintas ke Jawa Landai