Satgas Covid-19: Pembuat dan Pengguna Tes PCR Palsu Bisa Dipidana 4 Tahun
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan sanksi pidana bagi siapapun yang memalsukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini tertuang dalam pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (22/1/2021).
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran Flu Singapura? Untuk mencegah penyebaran Flu Singapura, penting untuk menjaga kebersihan tangan dan lingkungan, serta menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
Untuk mencegah pemalsuan surat PCR, dia mengatakan petugas verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid-19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.
"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," jelas Wiku.
Dia pun meminta masyarakat untuk menggunakan hasil tes PCR resmi yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan. Wiku menyampaikan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik.
"Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, kasus surat tes PCR palsu berhasil dibongkar kepolisian. Diketahui oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta menjual surat bebas COVID-19 palsu dengan harga jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku tersebut membanderol surat bebas COVID-19 dengan harga Rp1 juta sampai Rp1,1 juta. Harga itu merupakan harga surat bebas COVID-19 jenis antibodi, antigen, dan PCR.
Ada 15 pelaku yang diringkus, yakni DS dan U termasuk pelaku utama. Lalu pelaku yang bertugas mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas COVID-19, yaitu MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.
Keuntungan penjualan surat tes COVID-19 palsu dibagi-bagi. Oknum yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp150.000 untuk surat palsu tes antibodi dan Rp250.000 - Rp300.000 untuk antigen dan PCR.
Diperkirakan para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp500 juta. Hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas COVID-19 palsu tersebut.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Pemain Dari Jendela SMP Jalani Swab Test, Ini Potret Ekspresi Kocak Mereka
Alat Uji Sampel Dikalibrasi Ulang, Tes Covid-19 di Labkesda Tangsel Dihentikan
Bareskrim Dalami Keterangan Dirut UMMI, Bima Arya hingga Menantu Rizieq Syihab
Komplotan Pemalsu Surat Bebas Corona di Bandara Soekarno-Hatta Dibekuk
Polisi Bongkar Sindikat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta