Satpol PP preteli puluhan tower liar di Semarang
Berdasarkan Perda, pemilik tower juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau ancaman kurungan 6 bulan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan 20 tower lebih berdiri tanpa izin di wilayahnya. Bahkan, tak sedikit pula pembangunan menara seluler ilegal itu sengaja disamarkan untuk mengelabuhi warga setempat.
Kepala Bidang Tribun dan Tranmas Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tower ilegal sebanyak itu nantinya akan dibongkar sesuai aturan dalam Perda 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Semarang. Sementara ini, salah satu tower seluler yang dibongkar adalah milik sebuah klinik medis di Jalan Raden Patah Nomor 275 setinggi 20 meter.
"Tower di situ akan dibongkar selama 4 hari ke depan," kata Kusnandir, di sela-sela pembongkaran, Senin (27/10).
Kusnandir memastikan, pembangunan tower seluler ini dikerjakan secara ilegal. Makanya, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Semarang ditambah keluhan warga yang menolak bangunan itu, maka petugasnya membongkarnya.
"Apalagi, proyek ini tidak disosialisasikan. Tower di Jalan Raden Patah tersebut dibangun di atas lantai 3 yang membahayakan bangunan lainnya. Dinding-dindingnya sudah retak dan rawan ambruk," tegas Kusnandir.
Menurut Kusnandir, tower tersebut sebelumnya sempat dibongkar. Namun akhirnya dibangun lagi dengan menyamarkan bangunannya menjadi tandon air. "Sekarang merupakan batas akhir peringatan bagi pemiliknya. Towernya dibangun sejak Agustus-September kemarin," terang Kusnandir.
Berdasarkan Perda, pemilik tower dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau ancaman kurungan 6 bulan.