Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7). Penyegelan dilakukan karena tempat itu disalahgunakan menjadi lokasi kegiatan ibadah aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah.
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena tempat itu disalahgunakan menjadi lokasi kegiatan ibadah aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah.
Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko menjelaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat.
"(Dilaporkan masyarakat) bahwa bangunan yang sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang pemerintah," jelasnya, Rabu (7/3).
Dia mengakui bahwa sebelumnya pihaknya memang sempat menyegel tempat itu karena persoalan serupa. Penyegelan kembali dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Eko mengungkapkan, penyegelan dilakukan pihaknya bersama tim Pakem yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan.
Bangunan yang disegel berada di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang disegel oleh Satpol PP dan Pakem Garut diketahui merupakan masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Eko memastikan bahwa kegiatan penyegelan berjalan lancar.
Penyegelan tersebut menjadi tanda agar kelompok aliran yang menggunakan bangunan tidak kembali menggunakan tempat tersebut, dan petugas pun diketahui memutus akses dan menguncinya.
"Jadi kami tidak hanya cuma menyegel dan memasang Pol PP Line, tapi menutup semua akses masuk. Kami mengunci serta memasang papan dan tripleks yang dipaku, sesuai SOP," ungkapnya.
Kegiatan penyegelan itu juga menurutnya dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani penyidik Pol PP, pemilik bangunan, dan tiga orang saksi dari Polsek, Koramil, dan Ketua Rukun Warga setempat.
Pemilik bangunan juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diminta tidak lagi menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan ibadah bagi kelompok yang dilarang oleh pemerintah," ucapnya.
Eko mengatakan agar bangunan itu tidak kembali digunakan untuk kegiatan aliran tertentu itu. Bila tetap melaksanakan, maka pihaknya meminta agar dibongkar secara mandiri atau dibongkar pihaknya.