Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel minimarket karena melanggar Perda Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Bandung menyegel minimarket yang berada di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung. Sebelumnya, keberadaan minimarket tersebut dikeluhkan oleh Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) karena jam operasional hingga larut sehingga mengganggu suasana pesantren.
Lokasi minimarket tersebut berada di dekat kawasan Pesantren Daarut Tauhid (DT) yang dipimpin oleh Abdullah Gymnastiar. Bahkan, pria yang akrab disapa Aa Gym ini mengunggah video yang menunjukkan aktivitas pengunjung pada malam hari.
Dengan nada rendah, Ia menegur anak muda lelaki dan perempuan yang saat itu sedang duduk untuk segera pulang. Di sisi lain, ia merasa tidak mendapatkan surat pemberitahuan pembangunan minimarket tersebut.
"Ya saudara-saudara sekalian ini lingkungan pesantren tapi sekarang jadi begini keadaannya sangat sedih semuanya hening tapi setelah ada Circle K itu menjadi sangat larut malam, merokok begini keadaannya jadi contoh yang tidak baik bagi para santri," kata dia.
"Ada yang bisa bantu siapa ya? Pak wali kota atau siapa pak polisi aparat kami tidak pernah dimintai izin untuk adanya kegiatan ini mudah-mudahan ada yang bisa bantu saya merasa tidak tenang tidak nyaman melihat suasana seperti ini," kata dia.
Melanggar Ijin
Keluhan dalam video tersebut viral di media sosial. Pemerintah Kota Bandung merespon dengan memeriksa perizinan. Akhirnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel minimarket karena melanggar Perda Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan pihak pengelola belum memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung serta melewati jam operasional.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian.
"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," ia melanjutkan.
Aturan yanh dilanggar adalah Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ungkap Rasdian.
"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," pungkasnya.