Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Dia sudah memperingati pihak minimarket untuk memiliki izin terlebih dahulu untuk membangun
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Camat Jagakarsa Santoso memberikan penjelasan soal disegelnya minimarket Alfamidi di Jalan Timbul IV, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Santoso mengatakan, penutupan minimarket tersebut karena belum mengantongi izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Meski demikian, pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun agar minimarket itu dapat beroperasi.
"Terkait pembangunan Alfa yang disegel karena proses perizinan masih berjalan tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan baik bangunan yang rencananya mau buat Alfa maupun jembatan," kata Santoso ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (24/10).
Santoso berujar, ia sudah memperingati pihak minimarket untuk memiliki izin terlebih dahulu untuk membangun.
Namun, karena pembangunan sudah terjadi, pihak Satpol PP akhirnya turun tangan.
"Akhirnya Satpol PP dari tingkat kota dalam hal ini yang lebih berwenang akhirnya mengambil tindakan berupa penyegalan," ujar Santoso.
"Kami jajaran perangkat kecamatan tentunya mendukung yang di lakukan oleh Satpol PP dalam menegakkan aturan," tambahnya.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, Bangunan minimarket yang terletak di Jalan Timbul IV, Cipedak, Jagakarsa Jakarta Selatan berhenti beroperasi karena disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.
Pemberhentian pembangunan minimarket ini disebabkan karena masalah perizinan bangunan dan berencana menutup bagian atas aliran kali yang terbentang sepanjang Jalan Timbul IV.
"Ini ditutup (segel) udah sebulan yang lalu, dari bulan September itu udah ditutup, sampai sekarang ya jadi mangkrak," kata Kirno, pemilik usaha mebel yang letaknya persis disamping minimarket (23/10).