Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Penertiban bangunan liar di Jalur Puncak, sempat diwarnai cekcok antara masyarakat dengan aparat. Pemilik lapak yang terkena penertiban menuding Pemkab Bogor tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Salah satunya restoran Liwet Asep Stroberi. Alat berat tampak melewati tempat itu saat penertiban dilakukan.
Pemkab Bogor beralasan, Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Namun demikian, restoran Liwet Asep Stroberi tetap dipasangi garis kuning oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena sebelum penertiban dilakukan, karena belum merampungkan izin pendirian bangunan gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menjelaskan alasan restoran Liwet Asep Stroberi diberi kelonggaran dalam penertiban tahap II di Jalur Puncak.
"Pemkab Bogor tidak ada kepentingan karena ketika di dalami terkait Asep Stroberi atau Jaswita atau yang dulu Rindu Alam alas haknya halal. Jadi tidak dilakukan penataan atau pembongkaran. Kemarin karena melanggar kemudian dikenakan yustisi yaitu denda Rp50 juta dan direkomendasikan untuk memproses perizinannya," kata Cecep kepada wartawan, Kamis (26/8).
Cecep menargetkan, penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak akan rampung hari ini juga. Sebanyak 95 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
"Kita targetkan rampung hari ini. Jika ada penolakan mari kita diskusikan. Karena semua tahapan surat pemberitahuan dan sebagainya sudah disampaikan dan tidak ada yang terlewat," tegasnya.