Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Reklame Bacaleg Bertebaran di Jalan Protokol
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban spanduk Bacaleg (bakal calon anggota legislatif) yang dipasang sembarangan di titik terlarang kota, yaitu sepanjang jalan protokol. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar mencontohkan reklame atau spanduk yang bertebaran di jalan-jalan protokol seperti Jalan Madukoro dan Jalan Soegijapranata. Reklame atau spanduk tersebut terpaksa ditertibkan oleh anggota Satpol PP.
Satpol PP Lakukan Penertiban Spanduk
Satpol PP yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto melakukan penertiban spanduk bacaleg. “Sudah banyak kami menertibkan (spanduk bacaleg, red), baik yang ukuran 2x4 meter maupun 1x5 meter,” kata Fajar Purwoto pada Kamis (4/8).
Beliau mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena spanduk dipasang sembarangan di titik-titik terlarang yang sudah diatur Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP akan terus menyisir ruas jalan protokol untuk memastikan tidak ada spanduk atau reklame liar yang terpasang. “Semua di dalam (jalur,red) protokol yang tidak tertib kami tertibkan. Jadi untuk (jalan,red) protokol saya minta tidak dipasang karena kalau kami biarkan pasti wajah kota akan semrawut,” ujar Fajar, mengutip ANTARA.Menurut Fajar, bacaleg bisa koordinasi terlebih dahulu kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengenai titik-titik pemasangan spanduk. Selain itu, bacaleg harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa, serta Politik Kota Semarang sebelum melakukan pemasangan reklame agar sesuai dengan aturan Perda.
Satpol PP Kota Semarang minta bacaleg tidak memasang spanduk atau reklame sembarangan.
“Karena selama ini mereka asal pasang sehingga kota ini kurang nyaman. Setiap hari, kami memerintahkan anggota menurunkan baliho maupun spanduk yang ada gambar bacaleg,” ujar Fajar, mengutip ANTARA.
Beliau mempersilakan jika bacaleg akan menggunakan baliho resmi dengan mengurus perizinan ke Dinas Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.