KPU melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh deretan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut telah melanggar peraturan KPU.
Sebab dalam peraturan KPU tertulis larangan pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Kondisi ini membuat jembatan penyeberangan orang (JPO) terkesan kumuh karena dipenuhi spanduk-spanduk yang menjadi atribut kampanye partai politik.
Selain itu pemasangan atribut kampanye yang terkesan asal tempel diikat dengan tali rafia membuat wajah asli JPO tersebut menjadi tak sedap dipandang.
Penampakan bagian dalam JPO yang memperlihatkan kondisi pagar pembatas yang ditutup alat peraga kampanye parpol.