APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Polisi mengultimatum pihak yang memasang APK sembarangan bisa dipidana.
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
Jalanan ibu kota tampak semrawut sejak masa kampanye Pemilu 2024. Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Di Flyover Pancoran, Jalan Gatot Soebroto misalnya, tiang pembatas dipasangi banyak APK. APK terlihat menumpuk berwarna-warni dari berbagai partai.
Sepanjang flyover, sejumlah APK terlihat jatuh berserakkan di pinggir jalan. Tali APK menggelantung dan bisa membahayakan pengendara. Pemasangan APK yang asal-asalan memicu beberapa kasus kecelakaan.
Seorang pemotor di Kembangan, Jakarta Barat terluka tertimpa baliho partai yang terpasang di sepanjang bahu jalan. Kecelakaan juga menimpa sepasang pasangan suami-istri (pasutri) di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Flyover Mampang, Jakarta Selatan.
Penyelenggara Pemilu dan polisi sepakat menertibkan APK yang membahayakan warga.
Polisi mengultimatum pihak yang memasang APK sembarangan bisa dipidana.
Pemasangan APK sebenarnya sudah diatur oleh KPU dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni:
1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: reklame; spanduk; dan/atau umbul-umbul.
3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Pasal 36
1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.
Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Berikut penjelasannya:
1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya jerat pidana bagi pihak yang memasang APK. Yaitu dengan melakukan koordinasi kepada semua pihak yang berwenang dalam penindakan."Iya nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tindak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," kata Latif kepada wartawan.
"Apa ini masuk ke Gakkumdu atau masuk ke mana ini tetapi kalau itukan mungkin bukan Gakkumdu kan, bukan pelanggaran pemilu itu. Ya tetap kita akan koordinasikan bagaimana, untuk masalah apk ini,"
tambah Latif.
merdeka.com
Di sisi lain, Latif berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK agar tidak membahayakan pengendara.
"Nah polisi kalau tiba-tiba menginginkan kan akan terjadi kontraproduktif. Maka kami selalu akan mengajak, Satpol PP dan Bawaslu. Tapi kalau sudah mengganggu sekali, sudah tentu ya apa boleh buat kita amankan (tertibkan),"
tutup Latif.