FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta. Hanya saja, pemasangan baliho, spanduk hingga poster yang tak semestinya malah merusak pemandangan.
Bahkan di beberapa lokasi, pemasangan APK justru melanggar aturan.
Sebagaimana diketahui, ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023.
Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara, Pasal 71 ayat 2 menjelaskan: "Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.."
Sebuah spanduk kampanye tampak terpasang pada gawang lapangan sepak bola di sebuah taman di kawasan Paseban, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sejumlah bendera partai politik terpasang pada pepohonan di pinggir jalan di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sejumlah spanduk kampanye terpasang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sejumlah spanduk kampanye terpasang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (7/12/2023).