Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
Kawasan Mampang, Jakarta pada Senin (24/7/2023) yang terlihat mulai ramai bendera parpol yang dipasang pada pembatas jalan.
Pemandangan ini terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, meskipun belum memasuki masa kampanye.
Pemasangan atribut kampanye ini didominasi oleh bendera diikuti poster, stiker, spanduk hingga baliho.
Penampakannya mulai marak menghiasi setiap jalan di Ibu Kota.
Atribut berupa bendera parpol itu dipasang dan diikat pada batang bambu yang kemudian diikat kembali pada pembatas jalan di kawasan tersebut.
Meskipun masa kampanye belum dimulai, keberadaan atribut bendera partai pada pembatas jalan bisa saja membahayakan pengguna jalan.
Yang membahayakan adalah apabila atribut tersebut tiba-tiba terjatuh tertiup angin hingga menimpa pengguna jalan.
Selain dapat membahayakan pengendara yang melintas, adanya atribut kampanye partai juga merusak pemandangan kota.
Pemandangan ini justru membuat wajah Ibu Kota terkesan kumuh dan juga telah menyalahi aturan ketentuan yang berlaku.
Menurut, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman mengatakan Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (Parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.