Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, segera menertibkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan karena melanggar aturan.
"Khusus untuk saat ini kita lakukan inventarisasi, kami segera melakukan penertiban pada hari Rabu (24/1) atau beberapa hari ke depan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin (22/1), dikutip Antara.
Berdasarkan regulasi, lokasi seperti tempat ibadah, ruang pendidikan hingga fasilitas umum, termasuk area pemakaman, merupakan titik-titik yang tidak diperkenankan untuk dipasangi APK.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cirebon telah menginstruksikan petugas panitia pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan APK milik peserta pemilu yang terpasang di area-area terlarang.
Fajri menyebutkan Bawaslu sudah mendapatkan beberapa aduan dari masyarakat mengenai APK yang terpasang di lokasi pemakaman di Kota Cirebon.
"APK yang dipasang di area pemakaman atau kuburan memang ini menjadi perhatian dari kami. Dalam konteks ini, sebetulnya ada ketentuan yang mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu," ujar Fajri.
Setelah mengumpulkan data, Bawaslu Kota Cirebon langsung berkoordinasi dengan seluruh partai politik hingga tim kampanye capres-cawapres untuk secara mandiri melepas APK tersebut. Jika hal itu tidak digubris maka petugas Bawaslu bersama Satpol PP setempat akan menertibkan APK itu.
"Kami mengedepankan pencegahan. Kami meminta agar mereka melepas atau mencopot APK itu," kata Fajri.
Tidak hanya area pemakaman, Fajri mengimbau seluruh peserta pemilu tidak memasang APK di median jalan karena berpotensi dapat mengganggu dan membahayakan pengendara.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menertibkan puluhan APK yang sempat terpasang di beberapa median jalan di daerahnya. "Kami mendapat masukan dari masyarakat berkaitan dengan pemasangan APK ini," kata Fajri.
Sembilan Kecamatan di Kabupaten Cirebon terdampak banjir setelah hujan deras yang melanda kawasan itu.
Baca SelengkapnyaKhusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaWajib dicicipi saat mampir Cirebon dan lihat cara memasaknya yang unik
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaBasuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca Selengkapnya