FOTO: Penertiban Alat Peraga Parpol, Satpol PP Copoti Bendera Partai Politik di Jalan Raya Jakarta-Bogor
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.

FOTO: Penertiban Alat Peraga Parpol, Satpol PP Copoti Bendera Partai Politik di Jalan Raya Jakarta-Bogor

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus melakukan penertiban alat peraga partai politik berbentuk bendera yang melanggar aturan di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Pemerintah DKI Jakarta menertibkan bendera dan atribut partai politik itu karena pemasangannya melanggar aturan.
Pemerintah setempat menertibkan sejumlah bendera dan atribut partai politik itu di sepanjang jalan protokol DKI Jakarta.


Penertiban atribut dan bendera partai politik itu dilakukan untuk mengembalikan keindahan pemandangan ibu kota agar tidak terkesan kumuh.

Satu per satu bendera partai politik beserta tiangnya dilepas oleh petugas Satpol PP.
Kemudian petugas menggotong tiang dan bendera partai politik tersebut untuk dibawa dengan mobil operasional ke kantor Satpol PP.


Selama proses penertiban lalu lintas di Jalan Raya Jakarta Bogor terlihat padat.
Meski begitu, proses pelepasan tiang-tiang bendera parpol yang menghiasi jalan tersebut berlangsung tanpa kendala.

Selanjutnya, tiang dan bendera parpol yang sudah dilepas itu akan dibawa menuju kantor Satpol PP.

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta saat menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor.
