Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir
Jika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Padahal pembangunan sudah berjalan selama satu bulan
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir
Bangunan minimarket yang terletak di Jalan Timbul IV, Cipedak, Jagakarsa Jakarta Selatan berhenti beroperasi alias mangkrak sebab disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.
Mangkraknya pembangunan minimarket disebabkan karena masalah perizinan bangunan dan berencana menutup bagian atas aliran kali yang terbentang sepanjang Jalan Timbul IV.
"Ini ditutup (segel) udah sebulan yang lalu, dari bulan September itu udah ditutup, sampai sekarang ya jadi mangkrak," kata Kirno, pemilik usaha mebel yang letaknya persis disamping minimarket (23/10).
Kirno sebagai saksi mata menyebut, dua bulan lalu ketika minimarket itu hendak membuat lahan parkir yang menutup sisi atas aliran kali, beberapa warga Jalan Timbul Blok D, E, F dan warga RT 02/03 langsung menentang pembuatan lahan parkir tersebut.
"Pas waktu itu kan ini (minimarket) mau buat lahan parkir, tapi mereka nutup itu aliran kali, warga dateng kesini, nuntut supaya jangan ditutup ini aliran kali," sebut Kirno saat ditemui merdeka.com (23/10).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, pasca penyegelan, bangunan minimarket sudah tak ada aktivitas pembangunan apapun.
Akibat mangkraknya bangunan itu, garis kuning Satpol PP pun turut melingkari minimarket yang sudah tegak berdiri.
Kirno mengatakan, jika pihak minimarket bersikukuh menutup bagian atas aliran kali maka dampaknya akan langsung dirasakan warga sekitar.
Pasalnya, ketika musim penghujan datang, aliran kali yang ditutup minimarket itu akan meluber ke rumah warga yang permukaan tanahnya lebih rendah dari aliran kali.
"Ya itu udah kebanjiran warga, apalagi yang di blok D, E, F. Ya ini kan permukaannya lebih tinggi sedangkan kawasan penduduk permukaannya lebih rendah, air luber udah kalo hujan deras," jelas Kirno.
Di samping itu, fakta terungkap bahwa bangunan yang akan difungsikan sebagai minimarket belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Selatan alias masih ilegal. Karena itu penyegelan turut dilakukan.
Adapun, bangunan minimarket melanggar Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
"Ini belum ada izin dari PTSP Jaksel,"
kata pegawai Suku Dinas (sudin) Bina Marga Jakarta Selatan di lokasi, yang enggan disebutkan namanya (23/10).
merdeka.com
Kirno menjelaskan, jika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang. Pohon-pohon tersebut terletak persis di pinggir Jalan Timbul IV.
Kirno menilai, pohon-pohon itu berukuran besar yang ditanam oleh warga sekitar, berguna untuk menjaga lingkungan sekitar, dan akar pohon tersebut berfungsi menahan tanah.
"Lebih dari 10 pohon bakal ditebang, terancam udah. 14 pohon lah itu bakal ditebang nanti kalo beneran ini dibuat lahan parkir," ungkapnya.