Sejarah Munculnya Tukang Parkir Liar yang Sering Bikin Kesal Masyarakat
Dahulu, para juru parkir lebih dikenal dengan sebutan “Jaga Oto”.
Pengamat bisnis Teguh Hidayat menjelaskan ada banyak faktor yang memengaruhi keputusan penutupan gerai di suatu lokasi. Salah satu faktor yang saat ini ramai dibicarakan adalah kenaikan harga sewa.
Teguh bilang kenaikan harga sewa memang bisa menjadi salah satu alasan. Tetapi, selain itu, ada juga faktor lain seperti penurunan daya beli masyarakat, lokasi yang kurang strategis, hingga adanya parkir liar.
"Kedua ada banyak faktor yang bisa menyebabkan satu lokasi minimarket itu sepi rugi dan akhir dan alhasil, ya daripada bakar duit terus gitu ya, sebaiknya ditutup bukan cuman karena kenaikan harga sewa yang sekarang lagi-lagi ramai dibicarakan itu loh, parkir liar," jelas Teguh.
Sejarah Tukang Parkir
Sejumlah sumber menyebut kehadiran tukang parkir berlangsung pada tahun 1950-an. Profesi ini kian tumbuh subur ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
Merujuk situs dishub.acehprov.go.id, kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung hingga Surabaya menjadi daerah awal yang memunculkan tukang parkir.
Ini seiring pesatnya pertumbuhan kendaraan dan kebutuhan akan area berhenti sementara di sudut kota.
Menurut beberapa sumber, area parkir kala itu sudah dikelola oleh perseorangan yang bertempat tinggal di area tempat mobil berhenti sejenak.
Sebagai tanda jasa terima kasih karena telah menjaga kendaraannya, maka tukang parkir kemudian diberi uang oleh sang pemilik.
Saat itu, para juru parkir lebih dikenal dengan sebutan “Jaga Oto”. Istilah ini merujuk pada pengertian penjaga kendaraan roda dua, empat hingga gerobak.
Resmi di Zaman Gubernur Ali Sadikin
Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
Hal ini membuat pemerintah DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
Pemerintahan setempat pun membangun perusahaan sebagai penyedia jasa tukang parkir yang dikelola mereka bernama PT Parkir Jaya.
Mengutip Disbud DKI Jakarta, perusahaan ini melakukan pengawasan dan koordinasi pengelolaan pelataran lahan dan pemungutan retribusinya yang diatur secara resmi melalui Surat Perjanjian tentang pengelolaan Pelataran Parkir pada tanggal 11 Agustus 1972 oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Selain itu, para tukang parkir yang dipekerjakan juga tak sembarangan, karena harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan. Bahkan, calon pegawai parkir juga akan dibekali pelatihan teknis dan non teknis.