Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kegiatan industri mortar dan beton siap pakai di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/9). Penutupan dilakukan akibat pabrik itu melanggar peraturan daerah salah satunya menyangkut pencemaran udara.
"Tempat usaha tersebut ditutup setelah hasil rapat koordinasi dan peninjauan lapangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Kamis (19/9).
Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, imbuh Arifin, pengelola juga melanggar beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penutupan dipimpin Kepala Bidang Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat bersama Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Tempat Usaha, Eko Saptono.
Penutupan kegiatan usaha ditandai dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan penempelan stiker serta pemasangan Segel Pol PP Line di depan pintu masuk tempat usaha oleh Pejabat PPNS Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan pengelola.
Pemprov DKI berharap dengan pemberian sanksi penutupan tersebut, pelaku usaha di kota Jakarta dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha, serta menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan sekitar.
"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi peraturan daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," ujar Arifin seperti dilansir dari Antara.
Arifin juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi syarat dalam kegiatan berusaha.
"Sebab, sambung dia, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemprov DKI untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Arifin juga mengimbau agar pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan daerah di DKI Jakarta.