Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel pada Rabu (13/9).
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengatakan bahwa ada pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.
"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," kata Hugo dalam rilis resminya, Rabu (13/9).
Setelah menerima sanksi, PT Jakarta Central Asia Steel harus menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Jika tidak, DLH akan membekukan atau mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” ujar Hugo.
Di kesempatan yang sama, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.
"Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.
Industri di Jakarta Ditarget Ramah Lingkungan 2030
Ia pun menargetkan seluruh industri di Jakarta memiliki standar ramah lingkungan pada 2030.
“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," ucap Asep.