Satu Hakim Nilai Irfan Widyanto Harusnya Divonis Bebas dari Kasus Brigadir J
Salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, seharusnya Terdakwa Irfan Widyanto dilepaskan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, seharusnya Terdakwa Irfan Widyanto dilepaskan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pendapat itu sebagaimana tertuang dalam perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan yang telah dijatuhkan kepada Irfan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat pembacaan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Hakim Anggota Ari Muladi, kata Afrizal, berpendapat tindakan Irfan Widyanto yang mengambil dan mengganti DVR CCTV tidak memenuhi unsur dengan maksud melakukan perintangan penyidikan. Sehingga, dalam dissenting opinion itu hakim Ari meyakini Irfan seharusnya dilepaskan.
"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," ujar Afrizal.
Hal itu, karena Hakim Ari juga menilai peraih penghargaan Adhi Makayasa 2010 itu tidak memenuhi unsur sengaja maupun memiliki niat jahat ketika mengambil dan mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.
"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," ujar Afrizal.
Namun demikian, karena dua hakim yakni hakim Ketua Majelis Hakim Afrizal dan hakim Anggota M Ramdes tetap meyakini perbuatan Irfan turut melanggar hukum. Maka vonis tetap dijatuhkan selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujarnya.
Vonis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata turut memasukan prestasi Irfan Widyanto sebagai peraih Adhi Makayasa pada tahun 2010. Jadi hal meringankan dalam vonis 10 bulan penjara perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol terbaik tahun 2010," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Diketahui bahwa Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek yakni akademis, jasmani dan kepribadian.
Selain itu, Hakim Afrizal juga memasukan beberapa hasil kinerja Irfan yang baik selama bertugas di kepolisian Irfan. Sehingga menjadi hal meringankan lain hingga masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tutur Hakim Afrizal.
"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya.
Sementara hal memberatkan, Hakim menyebut seharusnya Irfan lebih memahami terkait tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.
Hal itu karena mengingat Irfan sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.
"Namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
(mdk/rnd)