SBY salah pilih Rudi Rubiandini?
Sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2013, Presiden berwenang menetapkan langsung Kepala SKK Migas.
Penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pertanyaan bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, Presiden SBY sendiri yang menunjuk Rudi menduduki jabatan itu.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Presiden berwenang menetapkan langsung Kepala SKK Migas (pasal 8).
Penetapan langsung ini lantaran SKK Migas merupakan badan sementara, sebelum UU baru dibentuk pasca-pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) 13 November 2012.
Penetapan langsung oleh Presiden ini berbeda dengan pengangkatan Kepala BP Migas, lembaga yang sementara ini digantikan SKK Migas. Dulu, Presiden tidak boleh langsung menetapkan Kepala BP Migas, melainkan harus atas persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Berdasarkan kewenangan penunjukan langsung itulah Presiden SBY akhirnya memilih Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas. Pakar perminyakan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebelumnya adalah Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, lembaga yang dibubarkan karena menyalahi konstitusi.
Sebelum menunjuk Rudi sebagai Kepala SKK Migas, SBY juga telah menunjuk profesor yang terkenal pengkritik keras semburan lumpur Lapindo itu sebagai Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Dengan ditangkapnya Rudi oleh KPK atas dugaan suap, apakah penunjukan SBY atas Rudi yang kedua ini berarti salah?
SBY belum berkomentar soal penangkapan Rudi. Namun, SBY memastikan penangkapan tidak akan mengganggu kinerja SKK Migas.
"Presiden akan menunggu laporan dari Menteri ESDM terlebih dahulu dan tentunya akan memastikan hal ini tidak akan mengganggu sistem operasional dan organisasi SKK Migas," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Firmanzah.