Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia di Bekasi Diringkus Polisi
Konten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
R ditangkap setelah konten hoaks itu beredar di media sosial
Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia di Bekasi Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang lansia inisial R (59) warga Kota Bekasi. Lantaran, diduga menyebarkan konten hoaks dengan narasi 'seorang pendemo ditusuk oleh aparat' ke media sosial. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan R ditangkap setelah konten hoaks itu beredar di media sosial, sebagaimana temuan hasil patroli siber penyelidik.
- VIDEO: Ganjar Keras Bela Aiman Usai Dilaporkan Dugaan Hoaks Polisi: Siapkan Tim Hukum!
- VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum
- VIDEO: Reaksi Ganjar Soal Baliho Dicopot, Kalau Tak Melanggar Tidak Perlu Berlebihan
- VIDEO: Heboh! Polisi Eks Kasat Dalam Pusaran Gembong Narkoba Kelas Dunia
"Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Penangkapan R dilakukan berdasarkan LP/A/70/VIII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, 10 Agustus 2023. Karena berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat ditengah gelaran aksi unjuk rasa buruh, Kamis (10/8) kemarin.
Narasi yang Beredar
Terlihat video seorang pria yang kepalanya tertusuk sebuah pisau. Namun dalam narasi keterangan disebutkan kalau korban ditusuk oleh oleh aparat saat aksi mengikuti demo. Berikut narasinya: “AKSI DEMO DI TUSUK SAMA APARAT DI JALAN DAAN MOGOT JAKARTA BARAT PADA HARI INI PUKUL 09.00 WIB. AKSI DEMO INI BERASAL DARI TANGSEL YG AKAN MELAKSANAKAN AKSI ORASI NYA DI JAKARTA. BANGSAT YG TUSUK APARAT PKI BIADAP, PERSIAPKAN SENJATA NYAWA HARUS DI BAYAR DGN NYAWA*.
Konten Lama
Sebab dari hasil analisa diketahui konten yang disebarkan R dengan narasi dan video tersebut adalah hoaks. Karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya pada 2018.
"Kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kab. Maluku Tengah,"
kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade
Atas perbuatannya R pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.