Sebelum Beraksi, Pelaku Pemerkosaan di Bekasi Mengamati Korban Selama 30 Menit
Status dari RTS sendiri adalah seorang duda atau pernah menikah yang pada akhirnya bercerai.
Polisi telah mengamankan seorang DPO pencurian dan pemerkosaan terhadap ASA (15) yang terjadi di Bekasi. Pelaku diketahui berinisial RTS (27) yang ditangkap di Desa Nanggung, Bogor, Jawa Barat di kediaman saudaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pelaku sebelum melakukan pemerkosaan karena lebih dulu memperhatikan sang korban selama setengah jam yang tengah asyik dengan ponselnya di ruang keluarga.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
"Sehingga timbul niat jahat daripada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan. Nah ini baru berdasarkan keterangan awal yang kita lakukan. Karena baru Subuh tadi kita amankan, kita baru melakukan pemeriksaan awal dulu. Itu motifnya karena sempat melihat setengah jam korban itu bermain handphone di ruang keluarga," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).
Status dari RTS sendiri adalah seorang duda atau pernah menikah yang pada akhirnya bercerai. Sehingga, itulah yang juga menjadi timbul niatan pelaku untuk menyetubuhi korban.
"Sehingga apa yang dilakukan yang pertama dilakukan penyekapan kepada korban supaya tidak berteriak kemudian melampiaskan nafsunya dengan ancaman-ancamannya yang dikeluarkan akan membunuh kalau berteriak," jelasnya.
"Setelah itu melakukan selesai, yang bersangkutan mengambil handphone daripada korban dan juga ada satu handphone lagi yang dia temukan di bawah televisi di rumah tersebut. Nah dari situlah kemudian dia melarikan diri," sambungnya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Terlebih, aktor utama yakni RTS baru saja ditangkap pada dini hari tadi di Bogor, Jawa Barat.
"Karena pengakuannya baru lima kali melakukan pencurian, ini akan kita persangkakan 365, kemudian 285 juga di Pasal 76d juncto Pasal 81 di UU Perlindungan Anak. Kenapa kita kenakan UU perlindungan anak, karena korban yang diperkosa ini anak dibawah umur, kita akan jerat dan kita akan ancam disini ancamananya 12 tahun penjara," sebutnya.
"Kami masih mendalami lagi, apakah kemungkinan akan kita lapis dengan pasal yang lain, ini masih terus kita lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, termasuk teman-temannya yang pernah dilakukan upaya pencurian-pencurian yang lain ini masih kita dalami," tutupnya.
Baca juga:
Diburu Polisi karena Pemerkosaan, Foto Anak Anggota DPRD Bekasi Beredar di Medsos
Ketahui Rekan Ditangkap Polisi, Pencuri & Pemerkosa Remaja di Bekasi Kabur ke Bogor
Polisi Tangkap RTS, Pencuri & Pemerkosa Remaja di Bekasi
Gerindra: Tangkap Anak Anggota DPRD Pelaku Perkosaan, Jangan Kaitkan dengan Partai
Polisi Sulit Ungkap Kasus Perkosaan Oleh Anak Anggota DPRD Bekasi Karena Pelaku Kabur